“Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, atau Sekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatu persidangan.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak).