“Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.” (Pasal 52 Angka 2 UU Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah).
“Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.” (Pasal 52 Angka 2 UU Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah).