“Sekretaris Daerah Karena Jabatannya adalah Sekretaris Wilayah.” (Pasal 84 Angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah).
“Sekretaris Daerah Karena Jabatannya adalah Sekretaris Wilayah.” (Pasal 84 Angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah).