“Sekretariat Kelurahan adalah unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan.” (Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa).
“Sekretariat Kelurahan adalah unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan.” (Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa).