“Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur staf yang membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.” (Pasal 36 Angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah).
“Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur staf yang membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.” (Pasal 36 Angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah).