“Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa.” (Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa).
“Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa.” (Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa).