“Sekretariat Daerah (1) adalah unsur staf yang membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.” (Pasal 47 Angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah). “Sekretariat Daerah (2) adalah Sekretariat Wilayah.” (Pasal 84 Angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah).