“Sekolah Tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.” (Pasal 16 Angka 5 UU Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
“Sekolah Tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.” (Pasal 16 Angka 5 UU Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).