S – Sekolah Lanjutan

“Sekolah Lanjutan adalah semua jenis sekolah-sekolah dan kursus-kursus yang memberi pelajaran lanjutan di atas sekolah rendah, kecuali perguruan-perguruan tinggi.” (Pasal 1 UU Nomor 32 Tahun 1947 Tentang Memusatkan Segala Urusan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri Pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Budaya).

Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: