“Sekolah Lanjutan adalah semua jenis sekolah-sekolah dan kursus-kursus yang memberi pelajaran lanjutan di atas sekolah rendah, kecuali perguruan-perguruan tinggi.” (Pasal 1 UU Nomor 32 Tahun 1947 Tentang Memusatkan Segala Urusan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri Pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Budaya).