“Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat).
“Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat).