“Saudagar Kecil adalah barangsiapa yang menjual eceran di daerah pabean.” (Pasal 1 Huruf c UU Nomor 28 Tahun 1947 Tentang Peraturan Cukai atas Tembakau yang belum dikenakan Cukai Menurut Stbl. 1932 No 517 (Tabaksaccijnsordonnatie)).
“Saudagar Kecil adalah barangsiapa yang menjual eceran di daerah pabean.” (Pasal 1 Huruf c UU Nomor 28 Tahun 1947 Tentang Peraturan Cukai atas Tembakau yang belum dikenakan Cukai Menurut Stbl. 1932 No 517 (Tabaksaccijnsordonnatie)).