S – Satuan Rumah Susun (1-2)

“Satuan Rumah Susun (1) adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun). “Satuan Rumah Susun (2) yang selanjutnya disebut sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun).

Tagged , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: