“Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka).
“Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka).