S – Satuan Kawasan Pengembangan (1-2)

“Satuan Kawasan Pengembangan (1) adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian). “Satuan Kawasan Pengembangan (2) adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian).

Tagged , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: