“Satuan Kawasan Pengembangan (1) adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian). “Satuan Kawasan Pengembangan (2) adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian).