“Sasaran adalah orang, benda, atau kondisi yang ingin dicapai dari fungsi Intelijen.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara).
“Sasaran adalah orang, benda, atau kondisi yang ingin dicapai dari fungsi Intelijen.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara).