“Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
“Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).