“Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran).
“Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran).