“Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan).
“Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan).