“Sarana Kereta Api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas jalan rel.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
“Sarana Kereta Api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas jalan rel.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).