“Sarana dan Prasarana Telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi).
“Sarana dan Prasarana Telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi).