“Sarana dan Prasarana Nasional (1) adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Mobalisasi Dan Demobilisasi). “Sarana dan Prasarana Nasional (2) adalah hasil budidaya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara).