S – Sarana dan Prasarana Nasional (1-2)

“Sarana dan Prasarana Nasional (1) adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Mobalisasi Dan Demobilisasi). “Sarana dan Prasarana Nasional (2) adalah hasil budidaya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara).

Tagged , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: