“Sanitasi Pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan).