“Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah).
“Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah).