“Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
“Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja).