“Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Metereologi, Klimatologi Dan Geofisika).
“Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Metereologi, Klimatologi Dan Geofisika).