“Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana).
Advertisements