“Provisi Sumber Daya Hutan adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.” (Pasal 35 Angka 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).
“Provisi Sumber Daya Hutan adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.” (Pasal 35 Angka 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).