“Propinsi adalah daerah swatantra propinsi atau yang setingkat dengan itu, termasuk Kotapraja Jakarta Raya.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota DPRD).
“Propinsi adalah daerah swatantra propinsi atau yang setingkat dengan itu, termasuk Kotapraja Jakarta Raya.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota DPRD).