“Program Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Program Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.” (Pasal 1 Angka 23 UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan).