“Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia).
Advertisements
“Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia).