“Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia).
“Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia).