“Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban di bidang pemerintahan umum.” (Pasal 1 Huruf k UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah).
Advertisements