“Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.” (Pasal 1 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara).
Advertisements