“Pesawat Udara Sipil (1) adalah pesawat udara selain pesawat udara negara.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan). “Pesawat Udara Sipil (2) adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).
Advertisements