“Pesawat Terbang (1) adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya sendiri.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan). “Pesawat Terbang (2) adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).