“Pesawat Penerimaan Radio dalam undang-undang ini adalah segala alat, yang dapat digunakan untuk menerima gelombang radio (Hertzche Golven).” (Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan Pajak Radio Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio).
Advertisements