“Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Advertisements
“Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).