“Pers Asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers).
“Pers Asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers).