“Perjanjian Kerja (1) adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan). “Perjanjian Kerja (2) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). “Perjanjian Kerja (3) adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri). “Perjanjian Kerja (4) adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri).