“Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan).
Advertisements