“Peraturan Kepala Daerah (1) adalah peraturan Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah). “Peraturan Kepala Daerah (2) adalah Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
Advertisements