“Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah Dan Retribusi (1) adalah serangkaian tindakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menentukan tersangkanya.” (Pasal 1 Angka 38 UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah). “Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi (2) adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.” (Pasal 1 Angka 38 UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). “Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi (3) adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.” (Pasal 1 Angka 76 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
P – Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah Dan Retribusi (1-3)
Advertisements