“Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi).
“Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi).