“Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).