“Penjamin (1) adalah orang atau korporasi yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di Wilayah Indonesia. (Pasal 1 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian). “Penjamin (2) adalah pihak yang melakukan penjaminan.” (Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan).
Advertisements