“Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh).