“Pekerja Mandiri (1) adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun). “Pekerja Mandiri (2) adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.” (Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat).
Advertisements