“Panitia Pengawas Pemilihan Umum adalah panitia bersifat bebas dan mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum guna menjamin terselenggaranya Pemilihan Umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.” (Pasal 24 Angka 1 UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum).