P – Panitia Pengawas Pemilihan Umum

“Panitia Pengawas Pemilihan Umum adalah panitia bersifat bebas dan mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum guna menjamin terselenggaranya Pemilihan Umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.” (Pasal 24 Angka 1 UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum).

Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: