“Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN (1) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). “Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN (2) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). “Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN (3) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden). “Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN (4) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). “Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN (5) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.” (Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
P – Panitia Pemilihan Luar Negeri (1-5)
Advertisements