“Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan).
Advertisements
“Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan).